Pages

Selasa, 13 September 2016

PENANGANAN HEWAN QURBAN

Pemeriksaan Hewan Qurban Oleh Dinas peternakan Sawah Lunto ( Yance Dumupa, AM.d )
Potret Pertanian - SEPTEMBER 11, 2016. Yance Dumupa, AM.d. Melalui pelaksanaan ibadah Qurban, menjadi momentum besar untuk mendorong masyarakat peternak Indonesia bangkit memberikan kontribusi nyata dalam upaya menggerakkan perekonomian nasional dan pemenuhan konsumsi gizi masyarakat (protein) terutama dari sector peternakan.

Upaya peningkatan kapasitas masyarakat dalam melaksanakan ibadah Qurban sebagai perintah Alloh untuk meningkatkan Iman dan Takwa kita kepada Alloh, serta kepada fakir miskin, sehingga pelaksanaannya sudah semestinya dilaksanaka berdasarkan pada tuntunan secara Syar’I dan memperhatikan factor-faktor kesehatan sebagai berikut: 

I. Dasar Hukum
  1. Undang-undang no.18 tahun 2009, tentang peternakan dan kesehatan Hewan.
  2. Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 1977, tentang Penolakan, Pemberantasan, dan Pengobatan Penyakit Hewan
  3. Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 1983, tentang kesehatan Veteriner.
II. Persyaratan Hewan Qurban 
1. Hewan sehat  
  • Tidak cacat misalnya tidak pincang, tidak buta, telinganya tidak rusak, gemuk, tidak kurus serta ekornya tidak terpotong.  
  •  Lubang alami (mulut, hidung, anus, telinga, mata, kelamin) terlihat bersih dan normal tidak ada gejala sakit, seperti keluar lender, atau cairan lender, atau cairan tubuh lainnya secara tidak sadar.
  • Mata cerah bersinar
  • Kulit halus mengkilat tidak kusam berdiri(Njegrik).
  • Umur hewan untuk Qurban   
2. Domba atau kambing yang telah berumur satu tahun atau lebih (yang telah berganti    gigi/poel)
3. Sapi/kerbau yang telah berumur minimal 2 tahun atau yang telah berganti gigi.Penentuan umurkambing/domba dapat dilakukan dengan memperhatikan pergantian gigi pertama menjadi gigi terasah. 
III.Syarat Penyembelih  (Modin)
  1. Laki-laki muslim dewasa(baligh)
  2. Sehat jasmani dan rohani serta mengetahui prinsip dasar Qurban
  3. Memiliki pengetahuan dan ketrampilan teknis dalam penyembelihan secara halal yang baik dan benar
IV.Syarat Peralatan
  1. Pisau yang digunakan harus tajam, cukup panjang.
  2. Bersih, tidak berkarat.
  3. Peralatan pendukung:Ember, plastic, wadah, talenan, pisau dan seluruh peralatan yang kontak dengan daging maupun jeroan harus bersih, dan senantiasa dijaga kebersihannya.
V.Syarat Sarana
  1. Kandang penampung sementara harus bersih, kering dan mampu melindungi hewan dari panas matahari dan hujan.Pada kandang tersebut, tersedia pula air minum bersih dan pakan yang cukup untuk hewan.
  2. Tempat penyembelihan harus kering dan terpisah dari sarana umum.
  3. Lubang penampung darah berukuran: Panjang 0,5 M x lebar 0,5 M xkedalaman 1 M untuk tiap 10 ekor kambing.Sedangkan untuk 10 ekor sapi, panjang 1m x lebar 0,5 m x panjang 1m
  4. Tersedia air bersih untuk mencuci peralatan dan membersihkan jeroan.
  5. Jeroan yang telah dicuci, untuk lebih menjamin kebersihannya dan tampak segar, bersih dan keset dapat dicelupkan dalam air mendidih selama 2-3 menit, kemudian ditiriskan dan disiram dengan air secukupnya.
  6. Tersedia tempat khusus untuk penanganan daging dan penanganan jeroan yang harus terpisah antara keduanya, serta selalu dijaga kebersihannya.
  7. Tempat penanganan tersebut diatas perlu dijaga agar tidak terkena sinar matahri langsung, artinya harus membuat peneduk/pelindung (tratakan), sehingga daging tidak rusak oleh karena air hujan dan terik matahari.
VI.Perlakuan pada hewan sebelum disembelih
  1. .Pemeriksaan kesehatan hewan sebelum penyembelihan atau pemeriksaan antemortem dilaksanakan oleh dokter hewan atau paramedic kesehatan hewan dibawah pengawasan dokter hewan. Pemeriksaan Ante Mortem/pemeriksaan sebelum hewan Qurban dipotong, secara awam mencakup:
  2. Cek recordingnya, jika ada. 
  3. Pemeriksaan seluruh lubang alami hewan Qurban (normal : tidak keluar lender/ingus berlebih/berbau busuk,suhu normal, warna pink/tidak merah/merah kebiruan).
  4. Cek apakah anus kotor dan periksa kotorannya apakah lembek(diare).
  5. Mata cerah, reflek bagus.
  6. Periksa kecepatan nafasnya (normal 30-40 kali permenit).
Sahabat Potret Pertanian, demikian sedikit PENANGANAN HEWAN QURBAN, sekalipun terlambat, tapi tidak masalah dari pada tidak sama sekali, yang penting niat buat berbagi solusi dan Informasi untuk yang lebih baik, Bukankah masih Butuh juga buat tahun-tahun yang akan datang. semoga artikel ini bermanfaat dan salam sukses selalu dari Potret Pertania.      

0 komentar:

Posting Komentar

Blog Archive

About

Blogroll

Blogger news

Popular Posts

Blogger templates

Wikipedia

Hasil penelusuran